Set Kursi Makan Minimalis SKM 325
Set Kursi Makan Minimalis SKM 325 yang di design khusus untuk tetap menghasilkan produk furniture minimalis yang Mewah dan Elegant, Pabrik kami sangat mengutamakan kwalitas Produk Furniture dengan menggunakan Bahan dasar Kayu Jati Tpk Perhutani Full Oven, dan Kwalitas Finishing yang sangat berkwalitas dan bermutu tinggi, Set Kursi Makan Minimalis SKM 325 Sangat cocok sekali jika untuk melengkapi furniture di dalam rumah anda dan cocok untuk mengisi ruang Makan anda yg bertemakan Home Minimalis, Set Kursi Makan ini juga sangat banyak di minati oleh banyak calon pembeli karna dengan model dan design nya sangat elegant nan moderen, untuk jenis warna Finishing anda Bisa Custom dan kami akan menyesuaikan sesuai permintaan anda.
Proses Poduksi Set Kursi Makan Minimalis SKM 325
Untuk Tahap awal produksi set kursi makan minimalis ini tahap pertama yaitu oven kayu selama 4-7 Hari, jika proses Oven sudah selesai Memasuki tahap proses produksi dan perakitan membutuhkan waktu selama 1 Minggu, untuk tahap selanjutnya proses Kontrol servis dan penghalusan membutuhkan waktu selama 4 Hari dan Tahap selanjutnya yaitu memasuki proses Finishing yang memakan waktu maksimal 6 Hari untuk total lama produksi secara keseluruhan Yaitu 2 Minggu lebih 5 Hari.
Spesifikasi Set Kursi Makan Minimalis SKM 325
Name : Set Kursi Makan Minimalis SKM 325
Code : SKM 325
Format : 1 Set Terdiri 1 Meja makan dengan Ukuran P200xl90xt80 + 6 Kursi
Material : Bahan Kayu Jati Tpk perhutani
Finishing : Finishing Salak Tua Semi Gloss
Harga Set Kursi Makan Minimalis SKM 325
Untuk Harga Set Kursi Makan Minimalis SKM 325 ini sangatlah terjangkau, anda tidak perlu merogoh saku terlalu dalam anda sudah bisa mendapatkan furniture yang sangat berkwlalitas tinggi, karna kami juga sangat mengutamakan Kepuasan calon pembeli kami. Untuk info Lebih lanjut mengenai Harga Set Kursi Makan ini anda tinggl meng hub Customer service : email csjatijepara@gmail.com , Nomer Handphone : 082-133-674-385/ Whatshapp : 085-290-198-763 , Pin BBM : 74543CAA